Kios Pulsa – Belum punya e-KTP? Temukan Cara dan Informasi Lainnya Disini – Indodan – Pinjaman Tunai Online Cepat & Mudah!

Kiospulsamagetan.com – Belum punya e-KTP? Temukan Cara dan Informasi Lainnya Disini – Indodan – Pinjaman Tunai Online Cepat & Mudah!

#Belum #punya #eKTP #Temukan #Cara #dan #Informasi #Lainnya #Disini #Indodan #Pinjaman #Tunai #Online #Cepat #Mudah

Ada tiga dokumen kependudukan yang dimiliki dan dibutuhkan oleh warga negara Indonesia dari semua kelas sosial, yaitu Akta Pendaftaran Kewarganegaraan (Akte Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, Akta Cerai, dan Akte Pengakuan dan Pengesahan Anak), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Dokumen kependudukan akan memperjelas status dan identitas penduduk, baik secara individu maupun kelompok, kepastian hukum, perlindungan hukum, serta keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.

Jadi dalam artikel ini Putra akan membahas tentang e-KTP. Apa yang dimaksud dengan e-KTP dan bagaimana melakukannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa itu e-KTP??

KTP Elektronik atau biasa disebut e-KTP adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap yang berusia tahun atau sudah menikah atau menikah wajib memiliki E-KTP.

KTP Elektronik memuat:

Sisi

  • Gambar lambang Garuda Pancasila.
  • Gambar peta tanah air.
  • Hologram.

Sisi

Semua data kependudukan diunggah di sini, misalnya:

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  • Tidak.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Alamat.
  • agama
  • Status pernikahan.
  • bekerja
  • Kewarganegaraan.
  • Masa berlaku.
  • Bukan foto.
  • Tempat dan tanggal diterbitkan.
  • Tanda tangan pemegang KTP.

Perbedaan antara KTP dan e-KTP

Perbedaan KTP dengan KTP Elektronik atau e-KTP adalah sebagai berikut:

KTP lama e-KTP
Tanda tangan desa Pulau Tidak ada
Segel distrik Pulau Tidak ada
kolom kewarganegaraan Tidak ada Pulau
Hologram Tidak ada Pulau

fungsi e-KTP

  • sebagai identitas resmi.
  • Sebagai syarat untuk memperkenalkan produk keuangan. Seperti tabungan, deposito berjangka, pinjaman (KTA, KPR, pinjaman online dan gajian), reksa dana dan lainnya.
  • Sebagai syarat pelayanan pemerintah dan program pemerintah.
  • Sebagai syarat pengurusan paspor, SIM atau SIM, STNK atau STNK.
  • Adanya kepala daerah sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan umum.

Persyaratan pembuatan KTP elektronik

  • tahun atau lebih menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara membuat e-KTP

  1. Siapkan dokumen lengkap. Jangan biarkan ada yang salah atau hilang.
  2. Kunjungi Kantor Desa setempat. Sesuaikan waktu layanan.
  3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Anda kemudian akan diarahkan untuk mengambil foto, merekam retina dan sidik jari, serta tanda tangan.
  5. e-KTP akan diproses.
  6. Mendapatkan e-KTP dan sertifikat.

Apakah Anda memiliki e-KTP?

KTP elektronik tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kependudukan, tetapi juga sebagai identitas pribadi resmi, yang menjadi persyaratan utama untuk mengajukan produk keuangan seperti simpan pinjam.

Melihat fungsi dan kegunaannya yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, sebagai warga negara yang baik Anda wajib membuat dan memiliki e-KTP. Namun, satu hal yang perlu Anda ingat adalah menyimpan e-KTP dengan baik dan menggunakan e-KTP dengan bijak.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Seperti ini:

Memuat…

#Belum #punya #eKTP #Temukan #Cara #dan #Informasi #Lainnya #Disini #Indodan #Pinjaman #Tunai #Online #Cepat #Mudah Belum punya e-KTP? Temukan Cara dan Informasi Lainnya Disini – Indodan – Pinjaman Tunai Online Cepat & Mudah!